Pages

Kamis, 14 September 2017

Sistem Informasi ASN


SISTEM INFORMASI ASN

Untuk menjamin efesiensi, efektifitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN, diperlukan Sistem Informasi ASN yang menjamin keterpaduan dan akurasi data serta diselenggarakan secara nasional dan terigrasi antar intansi pemerintah.

Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.

Sistem informasi itu harus mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan sistem keamanan yang terpercaya.
Sistem tersebut memuat memuat seluruh informasi dan data pegawai ASN.

Dalam hal ini untuk menjamin akurasi data, setiap intansi pemerintah wajib memutahirkan data dan menyampaikan data secara berkala kepada BKN yang bertanggungjawab mengelola informasi pegawai,  melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP ) Propinsi atau Kabupaten/Kota dimana intansi pemerintah itu berada.

Data pegawai ASN minimal memuat ;

1. data riwayat hidup;
2. riwayat pendidikan formal dan non formal;
3. riwayat jabatan dan kepangkatan;
4. riwayat penghargaaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan;
5. riwayat pengalaman berorganisasi;
6. riwayat gaji;
7. daftar penilaian prestasi kerja;
8. surat keputusan; dan
9. kompetensi;


Sangatta, 15 September 2017.
BKPP Kutai Timur,
Kabid Sistem Informasi dan Administrsi Kepegawaian


H. Nurjaen, S.Pd, M.Si.
NIP. 196404021984091001

(sumberinfobkn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar