Pages

Selasa, 22 Agustus 2017

Struktur Organisasi

                                       PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR
                                                 NOMOR : 27 TAHUN 2016

                                                              TENTANG

                      SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN DAERAH
                                                   KABUPATEN KUTAI TIMUR



                            BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Kepala Badan



Tugas Pokok Membantu Bupati dalam melaksanakan perencanaan. pengaturan, pembinaan, pengendalian dan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan aparatur Kabupaten Kutai Timur;
Tugas Fungsi 1. Perumusan dan pengkoordinasian penyusunan kebijakan, program dan kegiatan dibidang kepegawaian;
2. Penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kebijakan kepegawaian daerah;
3. Pelaksanaan kebijanan di bidang kepegawaian;
4. Penyelenggaraan pembinaaan dan pengawasan manajemen PNS dan pegawai lainnya;
5. Penyelenggaraan dan pembinaan pelayanan administrasi kepegawaian;
6. Peenentuan dan pembinaan pola karir PNS;
7. Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pengadaan, penataaan, pengembangan pegawai, mutasi, kinerja dan kesejahtraaan pegawai, pendidikan dan pelatihan kepegawaian serta pemberhentian pegawai;
8. Pelaksanaan pelayanan kesejahtraaan dan kedudukan hukum PNS dan pegawai lainya;
9. Pengeloaan dan pengendalian sistem informasi kepegawaian daerah, data kepegawaian dan dokumen kepegawaian;
10. Pelaksanaan kesekretariatan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; dan
11. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Sekertaris



Tugas Pokok Membantu Kepala Badan, dalam melaksanakan pengoordinasian penyusunan program, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga kantor, perlengkapan, protokol, hubungan masyarakat, layan informasi dan pengaduan, pembinaan pelayanan publik, kearasipan dan surat menyurat serta evaluasi dan pelaporan.
Tugas Fungsi 1. Pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Intasi Pemerintah;
2. Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan RKA dan DPA;
3. Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
4. Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaaan, pelaklsanaaan administrasi Badan dan pembinaaan kepegawaian;
5. Pengelolaaan anggaran Badan dan penerimaan Badan;
6. Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
7. Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
8. Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
9. Pembinaan dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
10. Pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengolah Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
11. Pengoordinasian pengelolaaan, pengembangan sistem teknologo informasi;
12. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan,
13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Kepala Bidang Sistem Informasi Dan Administrasi Kepegawaian



Tugas Pokok Membantu Kepala Badan dalam,
Melaksanakan pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, penyelenggaraan administrasi kepegaPengoordinasianwaian dan perumusan kesejahtraan pegawai di bidang sistem Informasi dan Administrasi Kepegawaian.
Tugas Fungsi 1. Pelaksanaanpendataan dan pengolahan data kepegawaian;
2. Pengelolaan dokumen dan informasi kepegawaian;
3. Pembuatan penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai:
4. Pelaksanaan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai Negeri sipil :
5. Pelaksanaan pembinaan disiplin, moral dan kinerja pegawai ;
6. Pemberian pertimbangan dan penetapan kedudukan hukum masalah kepegawaian :
7. Pelaksanaan pengelolaan kesejahtraan pegawai ;
8. Pelaksanaan proses dan penjatuhan hukukam disiplin PNS dan pegawai lainnya ;
9. Penyiapan bahan, proses dan pelaksanaan pemberian penghargaaan dan tanda jasa pegawai ;
10. Pelaksanaan sosialisasi kesejahtraan pegawai dan kedudukan hukum pegawai ;
11. Pelaksanaan analisis pelaksanaan psikososial PNS dan pegawai lainnya;
12. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan ; dan,
13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku ;

Kepala Bidang Mutasi



Tugas Pokok Membantu Kepala Badan dalam, melaksanakan perencanaan, perumusan, pengkajian dan pengaturan dibidang perumusan formasi bezzeting, melaksanakan seleksi dan rekrutmen aparatur dan menyelenggarakan mutasi;
Tugas Fungsi 1. Penyusunan formasi pegawai Aparatur Sipil Negara;
2. Perencanaan dan penyiapan bahan penempatan dalam jabatan struktural dan fungsional;
3. Penyelengggaraan administrasi mutasi kepangkatan dan mutasi umum;
4. Pelaksanaan proses kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat pegawai;
5. Pelaksanaan pengadaan calon Aparatur Sipil Negara dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara;
6. Penyusunan petunjuk teknis proses mutasi ASN;
7. Penyelesaian proses kenaikan pangkat, pensiun dan pindah wilayah kerja;
8. Penyiapan bahan Surat Keputusan verbal mutasi jabatan struktural maupun pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional;
9. Pengelolaaan register dan penjagaan Kenaikan Pangkat reguler, pilihan, pengabdian dan anumerta;
10. Pelaksanaan proses peninjauan masa kerja; dan,
11. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai peraturan yang berlaku;

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi



Tugas Pokok Membantu Kepala Badan dalam, melaksanakan perencanaan, perumusan, pengkajian dan pengaturan di bidang pelaksanaan diklat, ujian dinas, monitoring dan evaluasi diklat, penilaian kinerja dan pengembangan aparatur;
Tugas Fungsi 1. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan pendidikan dan pelatihan pimpinan, teknis, fungsional, dan prajabatan;
2. Penyusunan petunjuk teknis pendidikan dan pelatihan  pimpinan, teknis, fungsional dan prajabatan;
3. Pengelolaan administrasi pendidikan dan pelatihan pimpinan, teknis, fungsional dan prajabatan;
4. Pelaksanaan evaluasi dan analisa kebutuhan pendidikandan pelatihan pimpinan, teknis, fungsional dan prajabatan;
5. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pimpinan, teknis, fungsional dan prajabatan;
6. Perencanaan dan pelaksanaan, peengendalian tugas belajar dan ijin belajar;
7. Pelaksanaan ujian dinas dan ijin belajar;
8. Penyusunan rencana pengembangan pola karier PNS;
9. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja lain yang berhubungan dengan pengembangan pegawai;
10. Pelayanan administrasi dan fasilitasi pegawai yang akan mengikuti pendidikan  dan pelatihan dalam ikatan dinas/tugas belajar dan pemberian ijin tugas belajar;
11. Pelaksanaan pengiriman pendidikan dan pelatihan pimpinan, teknis, fungsional dan prajabatan; dan
12. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Kepala Sub Bagian Perencanaan Progam Dan Keuangan



Tugas Pokok Membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan program, pengelolaan urusan keuangan;
Tugas Fungsi 1. Mengkoordinir penyusunan dokomen Sistem Akuntansi Kinerja Intansi Pemerintah (SAKIP) Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, dan Laporan Kinerja;
2. Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
3. Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang-bidang pada Badan;
4. Melaksanakan pengamanan hardware maupun sofware terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas bidang di Badan;
5. Melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas bidang di Badan;
6. Melaksanakan pengolahan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Badan;
7. Menyusun lapoaran pelaksanaan program dan kegiatan Badan;
8. Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
9. Mengkoordinir penyusunan RKA/DPA/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Badan;
10. Meneliti kelengkapan dan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran;
11. Melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan Badab;
12. Menyiapkan Surat Perintah Membayar;
13. Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
14. Menyusun neraca Badan;
15. Mengkoordinir dan meneliti anggaran perubahan Badan;
16. Menyusun laporan keuangan Badan;
17. Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan,
18. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian



Tugas Pokok Membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan kepegawaian, rumah tangga kantor, perlengkapan, protokol, hubungan masyarakat, layanan informasi dan pengaduan, pembinaan pelayanan publik, kearsipan dan surat menyurat serta evaluasi dan pelaporan;
Tugas Fungsi 1. Melaksanakan pelayanan administrsi umum dan ketatausahaan;
2. Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
3. Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
4. Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
5. Menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
6. Melaksanakan administrasi perjalan dinas;
7. Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan saran, prasarana kantor dan pengelolaan invetarisasi barang;
8. Melaksanakan administrasi kepegawaian;
9. Menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
10. Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
11. Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
12. Mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis  tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
13. Mempasilitasi penyusunan Standar Oprasional dan Prosedur pelayanan;
14. Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu;
15. Menyusun tatalaksana dan tatakelola penaganan pengaduan dan pemberian informasi;
16. Mempasilitsi bidang-bidang dalam menyusun Standar Pelayanan;
17. Mempasilitasi pembinaan tatakelola pelayanan publik; dan,
18. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai peraturan yang berlaku;

Kepala Sub Bidang Pengolahan Data Dan Sistem Informasi



Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Sistem Informasi dan Administrasi Kepegawaian dalam melaksanakan pengelolaaan data dan sistem informasi kepegawaian ;.
Tugas Fungsi 1. Menyususun rencana Kerja Anggaran sub bidang pengelolaan data dan sistem informasi;
2. Menyususun kebutuhan sistem informasi kepegawaian ;
3. Membuat sistem aplikasi kepegawaian :
4. Menegelola sistem informasi kepegawaian ;
5. Menatausahakan pengolahan data dan informasi;
6. Menyiapkan data, mengolah dan menyajikan informasi kepegawaian yang diperlukan untuk pengembangan dan pembinaan pegawai;
7. Mengolah data dalam sistem informasi kepegawaian, memelihara data elektronik dan membuat prfil pegawai;
8. Membuat DUK dari semua pegawai dilingkungan Kabupaten Kutai Timur;
9. Melakukan pendataan pegawai secara periodik maupun insidentil untuk pemutahiran data pegawai;
10. Menyelenggarakan sosialisi peraturan kepegawaian;
11. Memonitor dan mengendalikan entri/perekaman dan pengolahan data pegawai;
12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan; dan,
13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Kepala Sub Bidang Pengelolaan Dokumen Pegawai



Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Sistem Informasi dan Administrasi Kepegawaian dalam melaksanakan pengelolaan dokumen kepegawaian :
Tugas Fungsi 1. Menyusun RKA sub bidang pengelolaan dokumen kepegawaian;
2. Menyusun data kepegawaian ;
3. Melaksanakan rekonsiliasi data fisik pegawai;
4. Menghimpun dan mengelola file fisik kepegawaian;
5. Melaksanakan peremajaan data elektronik kepegawaian ;
6. Melaksanakan proses legalisir dokumen kepegawaian;
7. menatausahakan pengelolaan dokumenkepegawaian, pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan; dan,
8. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Kepala Sub Bidang Administrasi Aparatur



Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Sistem Informasi dan Adminstrasi Kepegawaian dalam melaksanakan penyelenggaraan administrsi kepegawaian dan perumusan kesejahtraaan pegawai ;
Tugas Fungsi 1. Menyusun RKA sub bidang administrasi pegawai;
2. Melaksanakan layanan Taspen dan Bapertarum;
3. Melaksanakan/mempasilitasi pemberian penghargaan pegawai;
4. Melaksanakan pengelolaan Karis, Karsu dan Kartu Pegawai;
5. Melaksanakan proses fakta integritas CPNC dan PPPK;
6. Melaksanakan sumpah dan janji PNS
7. Melaksanakan proses cuti, dan penetapan pelaksana tugas dan pejabat pelaksana harian;
8. Melaksanakan proses kenaikan gaji berkala;
9. Melakukan analisa dan sosialisasi produk hukum kepegawaian;
10. Melaksanakan proses izin/gugatan perkawinan dan perceraian;
11. Melaksanakan proses izin usaha bagi PNS;
12. Melaksanakan proses penjatuhan dan pemberhentian hukuman disiplin ASN;
13. Memperefikasi tingkat kehadiran aparatur;
14. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan; dan,
15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan /pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Kepala Sub Bidang Mutasi Umum



Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Mutasi dalam melaksanakan 
Tugas Fungsi 1. Menyusun rencana program dan kegiatan sub bidang mutasi umum;
2. Melaksanakan proses pemberian kenaikan pangkat;
3. Melaksanakan proses mutasi keluar dan masuk;
4. Melaksanakan redistribusi pegawai;
5. Melaksanakan proses pemberhentian ASN ( APS, BUP, Pensiun Janda, Pensiun Duda dan pensiun Anak, Meninggal dunia);
6. Menatausahakan pelaksanaan mutasi umum;
7. Melaksanakan proses Calon ASN menjadi ASN;
8. Melaksanakan proses Peninjauan Masa Kerja, melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan sub bidang; dan,
9. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Kepala Sub Bidang Mutasi Jabatan



Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Mutasi dalam melaksanakan,
Tugas Fungsi 1. Menyusun rencana program dan kegiatan sub bidang mutasi jabatan;
2. Melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural (JPT/Administrator dan Pengawas);
3. Melaksanakan pengangkatan, kenaiakan jabatan, pemberhentian, dan pemberhentian jabatan fungsional tertentu;
4. Membuat pakta integritas jabatan struktural dan fungsional;
5. Melaksanakan Pelantikan dan sumpah jabatan;
6. Menyiapkan bahan perumusan, pengendalian dan penyusunan penenmpatan dalam jabatan struktural dan fungsional;
7. Menyiapkan administrasi penilaian pelaksanaan pekerjaaan pegawai;
8. Menyiapkan surat keputusan verbal mutasi jabatan struktural, pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan fungsional;
9. Menatausahakan pelaksanaan mutasi jabatan;
10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan sub bidang; dan,
11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Kepala Sub Bidang Perencanaan Dan Pengadaan Pegawai



Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Mutasi dalam melaksanakan,
Tugas Fungsi 1. Menyusun rencana program dan kegiatan sub bidang Perencanaan dan Pengadaan Pegawai;
2. Menyusun formasi dan bezzeting;
3. Menyusun analisis kebutuhan pegawai;
4. Menatausahakan pelaksanaan perencanaan pegawai;
5. Merumuskan, menyusun pola karir dan formasi pegawai berdasarkan formasi jabatan;
6. Melaksanakan seleksi dan rekrutmen ASN;
7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan sub bidang; dan,
8. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai denga peraturan yang berlaku;

Kepala Sub Bidang Pengembangan Aparatur



Tugas Pokok Membantu Kepala BidangPengembangan Kompetensi dalam melaksanakan, 
Tugas Fungsi 1. Menyusun rencana program  dan kegiatan sub bidang pengembangan aparatur;
2. Merumuskan kebijakan kompetensi;
3. Menyusun Standar Kompetensi Jabatan;
4. Melaksanakan fasilitasi kegiatan pengembangan kompetensi;
5. Memverifikasi berkas usulan  kompetensi teknis, manajerial dan sosial;
6. Membuat konsep pelaksanaan seleksi jabatan;
7. Menganallisis metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi aparatur;
8. Menyusun kebijakan teknis diklat seperti kriteria peserta diklat, pelaksanaan diklat;
9. Melaksanakan analisis kesenjangan pegawai;
10. Menyusun analisa kebutuhan diklat pra jabatan, struktural, teknis dan fungsional;
11. mengelola pelaksanaan tugas belajar dan ijin belajar;
12, Melaksanakan praktek kerja, pertukaran dan pengembangan lainnya;
13. Menatausahakan pelaksanaan pengembangan aparatur;
14. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan diklat pra jabatan, struktural, teknis dan fungsional;
15. Melaksanakan evaluasi dan penyusunan pelaporan hasil kegiatan pengembangan aparatur; dan,
16. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai peraturan yang berlaku;

Kepala Sub Bidang Pendidikan Dan Pelatihan



Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dalam melaksanakan,
Tugas Fungsi 1. Menyusun rencana program dan kegiatan sub bidang pendidikan dan pelatihan;
2. Melaksanakan ujian dinas dan penyesuaian ijazah;
3. Merencanakan, melaksanakan dan mengelola pengiriman diklat;
4. Menyusun dan merumuskan pola peningkatan pengiriman diklat;
5. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/intansi terkait dalam rangka pengiriman diklat;
6. Mengatur jadual dan mekanisme pengiriman diklat;
7. Melaksanakan evaluasi pengiriman diklat meliputi kegiatan kediklatan, pasca diklat dan pendayagunaan alumni diklat;
8. Membuat dan memelihara register setiap pegawai yang telah mengikuti pengiriman diklat;
9. Menyusun dan merumuskan pola peningkatan pelaksanaan diklat;
10. Melaksanakan pelayanan administrasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan funsional;
11. Mempersiapkan, mempasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sesuai kebutuhan;
12. Membuat dan memelihara register setiap pegawai yang telah mengikuti diklat dan ujian dinas;
13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sub bidang; dan,
14. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku;


Kepala Sub Bidang Penilaian Kinerja



Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Pengembangan Kompetensidalammelaksanakan,
Tugas Fungsi 1. Menyusun rencana program dan kegiatan sub bidang penilaian kinerja;
2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan penilaian  dan evaluasi kinerja pegawai ASN;
3. Membuat informasi terkait indikator penilaian kinerja pegawai ASN ;
4. Melaksanakan dan memfasilitasi penilaian kinerja;
5. Menyusun dan mengelola pemeberian tunjangan kinerja;
6. Menganalisis hasil penilaian kineja pegawai ASN;
7. Mengevaluasi dan pelaporan hasil penilaian kinerja pegawai ASN;
8. Merencanakan dan melaksanaan pembinaan pegawai ASN;
9. Mealakukan konseling pegawai;
10. Menatausahakan pelaksanaan penilaian kinerja;
11. Melaksanakan uji kompetensi;
12. Menganalisis tingkat kehadiran kehadiran pegawai ASN;
13. Mengkaji penjatuhan hukuman disiplin peghawai ASN;
14. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bidang; dan,
15. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasn/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar